Step by Step Menuju Kemapanan Pekerja Sosial
Step by Step Menuju Kemapanan Pekerja Sosial*
![]() |
Step by Step Menuju Kemapanan Pekerja Sosial |
Step by Step Menuju Kemapanan Pekerja Sosial
Perjuangan mewujudkan legitimasi profesi Pekerja Sosial, tidak terasa ternyata beberapa hari lagi sudah masuk 3 tahun Undang-Undang 14 tahun 2019 disahkan, tepatnya 3 September 2019. Berbagai upaya sosialisasi undang-undang tersebut dilakukan melalui pilar-pilar kesejahteraan sosial sangat massif mulai dari KPSI, IPSPI, ASPEKSI, FORKOMKASI, Kementerian Sosial, bahkan UNICEF, serta mitra-mitra strategis yang konsisten menggemakan profesi Pekerja Sosial.
Pasca pengesahan undang-undang ini memang bukan suatu yang sederhana, beberapa kelengkapan turunan baik peraturan maupun kelembagaan juga harus disiapkan. Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial, yang fokus pada 3 (tiga) hal yaitu standar operasional prosedur, standar kompetensi Pekerja Sosial, dan standar layanan, kesemuanya menjadi ruh praktik Pekerja Sosial di Indonesia, yang tentunya masih diperlukan "kopdar-kopdar" untuk memperkuat hal itu semua, agar tidak luntur karena kenikmatan tradisi harian pekerjaan pekerja sosial selama ini.
Step by Step Menuju Kemapanan Pekerja Sosial
Selain Permensos 14 tahun 2020, aturan lain yang mengatur praktik Pekerja Sosial adalah terbitnya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial. Nah, ketika kita baca peraturan ini khususnya pada Bab II Registrasi pasal 2 secara tegas bahwa setiap Pekerja Sosial yang melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR ( Surat Tanda Registrasi), yang dikeluarkan oleh Organisasi Pekerja Sosial dalam hal ini adalah Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI). Artinya kelembagaan organisasi Profesi ini, mau tidak mau harus membangun sistem dan kultur organisasi secara baik dan terukur sampai ditingkat daerah atau propinsi. Berbenah secara progresif sebagai institusi profesi Pekerja Sosial, dan mendorong militansi produktif semua anggota untuk saling support dan mengkayakan pengetahuan, skill, networking adalah keniscayaan dan bukan terlambat.
Kita juga akan menanti efek positif dan mandat dari Undang-Undang 14 tahun 2019 adalah hadirnya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di Indonesia tahun 2024 untuk menaungi mahasiswa Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial di 31 Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial Indonesia, karena payung hukumnya sudah siap dengan Permendikbudristek 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerj Sosial.
Semoga semua ikhtiar ini menjadi langkah demi langkah membangun habits, sistem, dan marwah Profesi Pekerja Sosial di Indonesia lebih berkualitas, berkompeten serta kompetitif. Bravo Pekerja Sosial Indonesia, Salam Solidaritas Pekerja Sosial Indonesia.
*Zaenal Abidin