Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?

Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?
Pixabay.com. Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?


Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?*


Rekognisi pembelajaran lampau


Rekognisi Pembelajaran Lampau Pekerja Sosial, jalur apresiasi Pekerja Sosial?

Harus diterima dan menjadi keniscayaan bahwa fakta claim sebagai “pekerja sosial” yang ada di Indonesia memang tidak serta merta hanya mereka yang lulusan Sarjana Kesejahteraan Sosial atau Pekerjaan Sosial saja. Klaim macam ini lazim bagi mereka yang selama ini berkecimpung, mengabdikan dirinya di lembaga kesejahteraan sosial puluhan tahun. 


Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?

Mereka belum berkesempatan untuk kuliah lagi jenjang sarjana, kondisi ini bukan karena mereka tidak mau atau enggan mencapai nilai status riil pekerja sosial yang mensyaratkan lulusan S1 Kesejahteraan Sosial atau Pekerjaan Sosial, tetapi tuntutan pengabdian tulus kemanusiaan dalam mendampingi, menyelesaikan, masalah para ‘mustadhafiin sosial”, sehingga tidak terbesit bagi mereka untuk melanjutkan studi lagi. Setelah berdikusi, sharing dengan kawan-kawan, teryata nasib macam ini tidak hanya profesi Pekerja Sosial, tetapi profesi lain juga melihat fakta-fakta yang sejalan dengan kita. 


Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?

Atas fenomena di atas, maka tidak salah kemudian muncul tawaran Rekognisi. Apa itu rekognisi? Dalam kamus online dictionary.cambridge dimaknai agreement that something is true or legal artinya persetujuan/kesepakatan bahwa sesuatu itu benar atau legal, dalam arti sederhana bahwa apa yang dilakukan oleh individu tersebut selama ini dibenarkan dan sah. Namun demikian, perdebatan dan anomaly akan muncul ketika aktifitas dan praktik yang selama ini dilakukan oleh individu tersebut di rekognisi, baik sebagai marwah profesi, keilmuan profesi dan standar praktik profesi. Sebagai profesi yang baru di sahkan payung hukumnya 3 tahun lali, tak pelak ini juga sempat menjadi perbincangan khususnya pada hal-hal teknis. Sehingga, menjadi penting untuk mencermati bagaimaan rekognisi itu akan dilakukan dalam profesi Pekerja Sosial.


Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?

Khusus profesi Pekerja Sosial, hadirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, telah memberikan antisipasi bagaimana rekognisi itu akan dilakukan di Indonesia. Angin segar bagi mereka yang konsisten mengabdi dalam penyelesaian masalah kesejahteraan sosial, namun belum mencapai kesetaraan sarjana strata 1, kesejahteraan sosial atau pekerjaan sosial. Pada UU 14/2019 itu pada Pasal 22 Untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial, seseorang harus lulus Uji Kompetensi.

Nah, Uji kompetensi itu kemudian dijelaskan dalam Pasal 23 antara lain: (1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui: a. pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau b. rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Yang dimaksud dengan “rekognisi pembelajaran lampau” adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja di bidang pelayanan sosial pada jenjang pendidikan tinggi.


Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?

Pada pasal 23 ayat (2) Uji Kompetensi melalui pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi Pekerja Sosial. Kemudian, pada ayat (3) Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial. 


Semakin jelas, bahwa dalam hal rekognisi , maka kawan-kawan yang telah lama sebagai pengabdi dalam kegiatan kesejahteraan sosial, berkesempatan dengan skema Uji kompetensi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Akan tetapi, RPL ini tidak dapat serta merta dilakukan oleh lembaga profesi atau oleh pendidikan tinggi penyelenggaran program studi Kesejahteraan Sosial atau Pekerjaan Sosial di Indonesia, mereka perlu mencermati aturan-aturan dan menyiapkan instrument yang mumpuni terkait dengan penyelenggaraan RPL. 


Rekognisi, Alternatif Sertifikasi Pekerja Sosial?

Inilah kesempatan emas, dan saya kira advokasi perlu dilakukan secara massif agar segera terealisasi RPL bagi Pekerja Sosial. Bravo Pekerja Sosial, Salam Solidaritas Pekerja Sosial.


*Zainal Abidin

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url