Sumpah Profesi Pekerja Sosial
Salah satu syarat bagi pekerja sosial untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam memberikan pelayanan sosial kepada klien sehingga dalam memenuhi kewajiban mampu memiliki komitmen sebagai bidang yang memiliki profesionalitas dan bertanggungjawab bagi dirinya, profesi dan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Undang - Undang Nomor 14 tahun 2019 pasal 29 salah satu persyaratan pekerja sosial untuk mendapatkan surat registrasi dan izin praktik adalah memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji pekerja sosial. Dalam hal iji organisasi profesi akan menyelenggarakan sumpah.
Referensi :
Buku saku pekerja sosial
![]() |
Pixabay.com. Sumpah Profesi Pekerja Sosial |