Press Release : Pekerja Sosial Mendorong Rembug Nasional Darurat Narkoba

Press Release : Pekerja Sosial Mendorong Rembug Nasional Darurat Narkoba

Nomor: 01/PR/I/2023


Jakarta; 11 Januari 2023

Pelaksanaan tanggapan terhadap status darurat perlu ditinjau semua pihak bersama-sama guna mempertajam strategi dan melaksanakan program yang komprehensif dan terkoordinasi, demikian dinyatakan oleh Puji Pujiono, Ketua Umum Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) di Jakarta kemarin.

Presiden Jokowi pada Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) bulan Juni lalu di Bali menandaskan perlunya meningkatkan kemampuan SDM untuk layanan rehabilitasi dan memastikan aksesibilitas dan akseptabilitas yang menjangkau hingga di tingkat desa sehingga masyarakat mendapatkan layanan rehabilitasi lebih mudah, lebih terjangkau dan berkualitas. Pujiono mengatakan bahwa "Pekerja Sosial mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam konteks rehabilitasi sosial, namun kinerja mereka ditentukan oleh keruntutan dan konsistensi kebijakan kementerian dan lembaga pemerintah serta status serta kewenangan lembaga-lembaga layanan". Ini termasuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi sosial milik pemerintah dan milik masyarakat yg ditunjuk pemerintah.

Pekerja sosial sendiri sekarang sejajar dengan profesi kedokteran, keinsinyuran dan lain-lain. UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial mengatur bahwa pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi setelah lulus dari perguruan tinggi kesejahteraan sosial dan terapan pekerjaan sosial atau ilmu sosial tertentu, dan menamatkan program pendidikan profesi.

Hampir 100 diantara 250 pekerja sosial yang direkrut oleh Kementerian Sosial untuk rehabilitasi sosial adalah pekerja sosial anggota IPSPI, dimana salah satu pilar spesialisasinya adalah Asosiasi Pekerja Sosial Adiksi Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Indonesia (APSANI) yang dibentuk tahun 2016. “Kami berkomitmen terus melakukan peningkatan standar kompetensi Pekerja Sosial Adiksi dengan menyempurnakan kodifikasi praktik profesi pekerjaan sosial bidang adiksi dan, dari sana, mempertajam standar kompetensi yang sudah dikembangkan beberapa tahun terakhir”. Hal ini penting mengingat komitmen etik dan profesi pekerja sosial untuk melindungi dan memenuhi hak orang- perorangan, keluarga dan komunitas korban, pengguna, dan pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Rembug Nasional Darurat Narkoba adalah usulan IPSPI dalam menyikapi pernyataan sikap sejawat Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). “Kementerian dan Lembaga antara lain, BNN, Kemenkumham, Kemensos dan Kemenkes harus duduk bersama guna mengupdate SOTK masing-masing” tambahnya. Pemerintah harus menjelaskan dan menegaskan perundangan regulasi, dan kebijakan umum maupun pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab daiantara K/L; pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah, dan antara pemerintah dan nonpemerintah, serta antara lembaga layanan sosial dan komunitas. Info lebih lanjut hubungi 08179204283

 

Agustus Fajar (Sekretaris Umum DPP IPSPI)

 

Dr. Puji Pujiono, MSW

Ketua Umum DPP IPSPI

 

 


Press Release : Pekerja Sosial Mendorong Rembug Nasional Darurat Narkoba
Press Release : Pekerja Sosial Mendorong Rembug Nasional Darurat Narkoba
https://www.ipspijatim.org/2023/01/pekerja-sosial-mendorong-rembug.html

0 Comments