Jakarta; 11 Januari 2023
Pelaksanaan tanggapan
terhadap status darurat perlu ditinjau semua pihak bersama-sama guna
mempertajam strategi dan melaksanakan program yang komprehensif dan
terkoordinasi, demikian dinyatakan oleh Puji Pujiono, Ketua Umum
Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) di Jakarta kemarin.
Presiden Jokowi pada Hari
Anti Narkotika Internasional (HANI) bulan Juni lalu di Bali menandaskan
perlunya meningkatkan kemampuan SDM untuk layanan rehabilitasi dan
memastikan aksesibilitas dan akseptabilitas yang menjangkau hingga di
tingkat desa sehingga masyarakat mendapatkan layanan rehabilitasi lebih
mudah, lebih terjangkau dan berkualitas. Pujiono mengatakan bahwa
"Pekerja Sosial mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam
konteks rehabilitasi sosial, namun kinerja mereka ditentukan oleh
keruntutan dan konsistensi kebijakan kementerian dan lembaga pemerintah serta
status serta kewenangan lembaga-lembaga layanan". Ini termasuk Institusi
Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi sosial milik pemerintah dan milik masyarakat
yg ditunjuk pemerintah.
Pekerja sosial sendiri
sekarang sejajar dengan profesi kedokteran, keinsinyuran dan lain-lain. UU
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial mengatur bahwa pekerja sosial
adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai
praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi
setelah lulus dari perguruan tinggi kesejahteraan sosial dan terapan
pekerjaan sosial atau ilmu sosial tertentu, dan menamatkan program
pendidikan profesi.
Hampir 100 diantara 250
pekerja sosial yang direkrut oleh Kementerian Sosial untuk rehabilitasi
sosial adalah pekerja sosial anggota IPSPI, dimana salah satu pilar
spesialisasinya adalah Asosiasi Pekerja Sosial Adiksi
Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Indonesia (APSANI) yang dibentuk
tahun 2016. “Kami berkomitmen terus melakukan peningkatan standar
kompetensi Pekerja Sosial Adiksi dengan menyempurnakan kodifikasi praktik
profesi pekerjaan sosial bidang adiksi dan, dari sana, mempertajam standar
kompetensi yang sudah dikembangkan beberapa tahun terakhir”. Hal ini
penting mengingat komitmen etik dan profesi pekerja sosial untuk
melindungi dan memenuhi hak orang- perorangan, keluarga dan komunitas
korban, pengguna, dan pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Rembug Nasional Darurat
Narkoba adalah usulan IPSPI dalam menyikapi pernyataan sikap sejawat
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). “Kementerian dan Lembaga antara
lain, BNN, Kemenkumham, Kemensos dan Kemenkes harus duduk bersama
guna mengupdate SOTK masing-masing” tambahnya. Pemerintah harus
menjelaskan dan menegaskan perundangan regulasi, dan kebijakan umum maupun
pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab daiantara K/L; pembagian
tugas antara pemerintah pusat dan daerah, dan antara pemerintah dan
nonpemerintah, serta antara lembaga layanan sosial dan komunitas. Info
lebih lanjut hubungi 08179204283
Agustus Fajar (Sekretaris
Umum DPP IPSPI)
Dr. Puji Pujiono, MSW
Ketua Umum DPP IPSPI
Press Release : Pekerja Sosial Mendorong Rembug Nasional Darurat Narkoba |
0 Comments